BeritaHot IssueNasional

Dukung Din Syamsuddin Cs Gugat Perppu Covid-19, Saleh Daulay Yakin Kajiannya Mendalam

Komisi IX DPR RI menyambut baik langkah sejumlah tokoh bangsa sepery Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi dkk yang telah mengajukan gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang (Perppu) 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, bukan tanpa alasan dan kajian mendalam yang komprehensif maksud para tokoh bangsa itu mengajukan gugatan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu ke MK.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (18/4).

“Saya mendukung judicial review yang dilakukan. Saya meyakini bahwa tokoh-tokoh yang melakukan judicial review itu telah melakukan kajian yang mendalam. Mereka mungkin saja melihat adanya potensi pelanggaran konstitusi dan prinsip negara hukum. Yang bisa melakukan koreksi dan perbaikan adalah MK,” kata Saleh Daulay.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menilai, justru akan sangat baik jika banyak pihak yang mendukung langkah tersebut. Pasalnya, jika para tokoh bangsa turun tangan mengkritisi beberapa pasal dalam Perppu yang dinilai bertentangan dengan konstitusi itu, maka pihak lainnya bisa mengkritisi pasal yang lainnya.

“Itu adalah langkah konstitusional. Justru sangat baik jika ada anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang mau melakukan judicial review. Dengan judicial review, diharapkan semua pasal yang ada di dalam perppu itu tidak ada yang melanggar hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini berharap, jika suatu saat MK telah memutuskan gugatan Perppu Covid-19 itu maka harus diindahkan oleh semua pihak.

“Jika nanti sudah diputus, putusannya bersifat final dan mengikat dan harus ditaati semua pihak,” pungkasnya.

 

Sumber: https://rmol.id/

Related Posts