BeritaHot IssueNasional

Komisi IX DPR RI mempertanyakan efektivitas larangan WNI ke luar negeri

Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Saleh Daulay, mempertanyakan efektivitas larangan WNI ke luar negeri yang dinyatakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hal ini dikatakan Ma’ruf dalam rangka antisipasi pemerintah terkait penyebaran varian Omicron dan potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca-Nataru.

Menurut Saleh, sudah banyak WNI yang berlibur ke luar negeri sehingga aturan tersebut tak akan berpengaruh besar jika diterapkan.
“Melarang orang masuk ke Indonesia sama sulitnya larang orang Indonesia ke luar negeri. Buktinya sekarang orang sudah berangkat, sudah di luar negeri berapa ribu orang. Dan di luar negeri bukan kerja, kelihatannya untuk habiskan akhir tahun saja. Bos-bos atau orang-orang yang punya duit, itu banyak,” kata Saleh saat dihubungi, Rabu (29/12).
“Sekarang pemerintah mau larang orang ke luar negeri, orangnya sudah di luar negeri. Jadi apa efektif? Jangan sampai kita buat aturan tidak terpakai. Kecuali awal Desember kemarin, kan belum pada berangkat,” kata Saleh Daulay.

Saleh berpendapat, sebaiknya pemerintah memprioritaskan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengawasi akses masuk dari luar negeri. Seperti memperketat testing dan tracing COVID-19 serta karantina.
“Pas masuk perketat tes. Saran saya dia di swab, setelah diswab dikarantina 3-4 hari aja. Karena orang protes kan karantinya 14 hari, biaya mahal puluhan juta lebih. Nah, 4 hari itu dilihat gejala, hari ke-4 di swab PCR. Kalau negatif boleh pulang bahasanya, untuk lanjut isolasi mandiri di rumahnya, dilanjutkan misal 7 hari atau berapa,” terangnya.
“Selama dia di rumah dipastikan tidak keluar rumah, diawasi Satgas, pihak kelurahan, bhabinkamtibmas, nanti orang yang ke luar negeri ini daftar, di mana tinggalnya. Kalau di dalam masa isoman mereka ke luar, ketahuan, dimasukin ke karantina hotel. Bayar sendiri, kalau perlu 20 hari dikarantina di hotel. Supaya dia tertib, orang enggak akan berani [langgar],” lanjut dia.
Saleh menerangkan jika pelaku perjalanan dikarantina di rumah, mereka tak akan merasa terhukum dan dapat menjalankan tugas sehari-hari. Persoalan biaya karantina mahal pun tak akan menimbulkan persepsi-persepsi negatif.
“Kalau isoman dia bisa kerjakan kerja rumah, urus anak. Biayanya enggak mahal, jadi isu bisnis dan lain-lain enggak muncul,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyoroti transmisi lokal varian Omicron sudah terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, Saleh pun meminta pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang ada di dalam negeri.
“Pemerintah harus berpikir lagi untuk tingkatkan keamanan dan kewaspadaan masyarakat. PPKM Level 1-4 itu kebijakan yang lumayan baik, karena enggak berubah-ubah. yang berubah levelnya. Kalau nanti naik, ke 2 atau 3,” ucap dia.
“Oleh karena itu kita harap pemerintah evaluasi sesuai fenomena yang ada, apa perlu peningkatan. Kalau misal bertambah masa kedaruratan, silakan [ubah level],” tandasnya.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah untuk sementara waktu melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Tetapi Ma’ruf tak merinci ketentuan lebih jelas soal larangan WNI ke luar negeri tersebut.
Larangan tersebut, menurut Ma’ruf pertama kali dicetuskan saat agenda sidang Kabinet yang diikutinya beberapa waktu lalu. Dalam momen itu dibahas sejumlah langkah pengetatan yang akan dilakukan untuk menekan penularan varian Omicron di Indonesia, termasuk melarang WNI untuk bepergian ke luar negeri.

Related Posts