Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) di DPR, Saleh Daulay, menilai usul pengubahan nama RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tidak akan menyelesaikan perdebatan yang saat ini timbul. Menurut Saleh, pembahasan RUU HIP sebaiknya benar-benar dihentikan. “Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas,” kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (27/6/2020).
Saleh khawatir pembahasan RUU HIP malah akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Ia mengatakan, urusan pembinaan ideologi dapat diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan, seperti MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pengaturan BPIP misalnya, dapat dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden. “Pembinaan ideologi Pancasila diserahkan saja kepada lembaga-lembaga yang selama ini sudah melaksanakannya. Katakanlah, misalnya, MPR dengan program Empat Pilar Kebangsaan. BPIP dengan berbagai program pelatihan, diskusi, seminar, dan sosialisasi,” tutur Saleh.
Ia menegaskan, sebaiknya DPR dan pemerintah fokus dalam penanganan Covid-19. Saleh mengatakan, Pancasila sebagai ideologi bangsa telah final dan tak perlu diperdebatkan. “Saat ini kita semua tidak memiliki waktu untuk memperdebatkan sesuatu yang sudah bersifat final. Saatnya kita bergotong royong dan bahu-membahu membantu melaksanakan kerja-kerja kemanusiaan di masa Covid-19 ini,” ucap Saleh.
Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, PDI-P menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang BPIP. “Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa,” kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020). Berdasarkan hal tersebut, Basarah mengatakan, PDI-P menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila. “Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum,” ujarnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/